Berita Pengadilan
Resosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Kode Etik Panitera dan Jurusita, dan Peraturan Disiplin PNS (PP No. 53 Tahun 2010)
Ketua PN Tanah Grogot, Bpk. Dr. Boedi Haryantho, S.H., M.H., Panitera PN Tanah Grogot, Anung Handono, S.H., dan Sekretaris PN Tanah Grogot, Sugianto, S.H., melakukan Resosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Kode Etik Panitera dan Jurusita, dan Peraturan Disiplin PNS (PP No. 53 Tahun 2010) di PN Tanah Grogot. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Aparatur PN Tanah Grogot Kelas II.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan menjaga ketaatan aparatur PN Tanah Grogot terhadap kode etik profesinya dan disiplin kerja masing-masing.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas