Kepaniteran Muda Pidana
Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Pidana :
- Pelaksanaan registrasi perkara, banding, kasasi, peninjauan kembali, Grasi, dan praperadilan ;
- Pelaksanaan registrasi penahanan, pengalihan penahanan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelepasan dari tahanan, dan pembatalan tahanan ;
- Pelaksanaan registrasi barang bukti ;
- Pelaksanaan registrasi uang jaminan penangguhan penahanan ;
- Pelaksanaan registrasi dana bantuan hukum ;
- Pembuatan konsep-konsep surat penetapan dan pengiriman penetapan ;
- Penyampaian berkas perkara dan surat-surat terkait dengan perkara kepada Majelis ;
- Penyampaian salinan dan atau petikan putusan ;
- Pelaksanaan pemberkasan perkara ;
- Mempersiapkan pengiriman berkas perkara Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung RI ;
- Penyerahan berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap untuk diarsipkan ;
- Pembuatan konsep-konsep laporan perkara pidana, keuangan perkara pidana, dan dana bantuan hukum ;
- Pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan SOP ;
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT ******** UNTUK MENELUSURI PERKARA PIDANA DAN PERDATA SILAHKAN MENGUNJUNGI sipp.pn-tanahgrogot.go.id ********
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas