Sejarah
Uraian Singkat Mengenai Pengadilan Negeri Tanah Grogot
Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.19 Tanah Grogot, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Telpon 0543-21012 dan 0543- 21155 (Fax), dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang meliputi :
Wilayah Induk Kabupaten Paser
Luas wilayah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur ( Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9 ) sebagai Undang-Undang.
- Daerah
Lokasi dan Luas Kabupaten Paser : 11.603,94 KM2
- Secara Astronomis Kabupaten Paser terletak diantara :
0 0 45 0 1837 0 – 2 0 27 2082 0 Lintang Selatan
115 0 36 0 45 0 – 116 0 57 0 3503 0 Bujur Timur
Dan Kota Tanah Grogot terletak :
1 0 54 Lintang Selatan
115 0 11 0 Bujur Timur
- Secara geografis (Alam : Selat, Samudra, Sungai ) atau secara administrative kewilayahan : Kabupaten Paser berbatasan sebagai berikut :
- Sebelah Barat dengan Kabupaten Tabalong (Kalsel) dan Muara Teweh (Kalteng).
- Sebelah Utara dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Sebelah Timur dengan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Selat Makassar.
- Sebelah Selatan dengan Kabupaten Kota Baru ( Kalimantan Selatan ).
Bahasa yang dipergunakan penduduk Kabupaten Paser adalah bahasa Banjar, Bahasa Paser dan bahasa Bugis, namun bahasa Banjar adalah bahasa pergaulan sehari-hari sedangkan Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi.
- Wilayah Pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara.
Luas wilayah hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Daerah
Lokasi dan luas Kabupaten Penajam Paser Utara : 3.333,06 KM2
Secara astronomis Kabupaten Penajam Paser Utara terletak diantara
00 0 54 0 43 378 0 - 10 0 30 00 0 Lintang Selatan
116 0 27 0 21 08 0 - 116 0 7 0 40 54 0 Bujur Timur
Dan Kota Penajam terletak :
1 0 18 Lintang Selatan
116 0 45 Bujur Timur
- Secara geografis (alam : Laut, Selat, Samudra, Sungai) atau secara administrative kewilayahan : Kabupaten Penajam Paser Utra berbatasan sebagai berikut :
- Sebelah Barat dengan Kabupaten Paser dan Kab. Kutai.
- Sebelah Utara dengan Kabupaten Kutai.
- Sebelah Timur dengan Kabupaten Kutai, Kota Balikpapan dan Selat Makassar.
Sebelah selatan dengan Kabupaten Paser.
Bahasa yang dipergunakan penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara adalah Bahasa Banjar, Bahasa Bugis, Bahasa Paser dan Bahasa Jawa.
Bahasa Banjar, Bahasa Bugis, Bahasa Paser dan Bahasa Jawa merupakan bahasa pergaulan sehari-hari sedangkan Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas