Hak Pelapor
Hak Bukti Administrasi
- Menerima surat tanda terima laporan resmi dari penyidik.
- Menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Hak Perlindungan Fisik (Pasal 53)
- Memperoleh jaminan keamanan pribadi dari ancaman eksternal.
- Mendapatkan perlindungan hukum bagi keluarga dan harta bendanya.
Hak Pemeriksaan Bebas
- Memberikan keterangan tanpa adanya tekanan psikologis.
- Menolak pertanyaan yang bersifat menjerat atau intimidatif.
Hak Upaya Hukum
- Mengajukan praperadilan jika laporan dihentikan sepihak (SP3).
- Mengakses bantuan hukum yang difasilitasi negara jika tidak mampu.
Hak Terlapor
Hak Status Hukum
- Diperlakukan penuh berdasarkan asas praduga tak bersalah.
- Bebas dari penahanan atau penangkapan sebelum berstatus tersangka resmi.
Hak Pembelaan Diri (Pasal 154 & 155)
- Didampingi oleh penasihat hukum sejak tahap klarifikasi awal.
- Membawa dan mengajukan bukti sanggahan secara mandiri.
Hak Keterangan Sukarela
- Menjawab pertanyaan penyidik secara bebas tanpa paksaan.
- Menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan diri sendiri.
Hak Akses Transparansi
- Mengetahui rincian tuduhan atau materi laporan secara jelas.
- Mendapatkan salinan berita acara klarifikasi setelah diperiksa.
