HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Hak Pelapor

Hak Bukti Administrasi

  • Menerima surat tanda terima laporan resmi dari penyidik.
  • Menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Hak Perlindungan Fisik (Pasal 53)

  • Memperoleh jaminan keamanan pribadi dari ancaman eksternal.
  • Mendapatkan perlindungan hukum bagi keluarga dan harta bendanya.

Hak Pemeriksaan Bebas

  • Memberikan keterangan tanpa adanya tekanan psikologis.
  • Menolak pertanyaan yang bersifat menjerat atau intimidatif.

Hak Upaya Hukum

  • Mengajukan praperadilan jika laporan dihentikan sepihak (SP3).
  • Mengakses bantuan hukum yang difasilitasi negara jika tidak mampu.

Hak Terlapor

Hak Status Hukum

  • Diperlakukan penuh berdasarkan asas praduga tak bersalah.
  • Bebas dari penahanan atau penangkapan sebelum berstatus tersangka resmi.

Hak Pembelaan Diri (Pasal 154 & 155)

  • Didampingi oleh penasihat hukum sejak tahap klarifikasi awal.
  • Membawa dan mengajukan bukti sanggahan secara mandiri.

Hak Keterangan Sukarela

  • Menjawab pertanyaan penyidik secara bebas tanpa paksaan.
  • Menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan diri sendiri.

Hak Akses Transparansi

  • Mengetahui rincian tuduhan atau materi laporan secara jelas.
  • Mendapatkan salinan berita acara klarifikasi setelah diperiksa.