Ganti Kerugian
Pasal 1 angka 41 UU No. 20 Tahun 2025 (Ketentuan Umum)
“Ganti Rugi adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.”
Pasal 173
- Ayat (1): Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut Ganti Rugi karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
- Ayat (2): Tuntutan Ganti Rugi oleh Tersangka atau ahli warisnya atas Penangkapan atau Penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, diputus di sidang praperadilan.
- Ayat (3): Tuntutan Ganti Rugi tersebut diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana, atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
- Ayat (4): Ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti rugi tersebut.
- Ayat (5): Pemeriksaan terhadap tuntutan ganti rugi mengikuti tata cara acara praperadilan.
Pasal 174
- Ayat (1): Putusan pemberian Ganti Rugi berbentuk penetapan.
- Ayat (2): Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat secara lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
Pasal 175 (Ketentuan Baru Mekanisme Finansial)
- Sumber Anggaran Resmi: Pembayaran ganti rugi bersumber langsung dari Dana Abadi Khusus yang dikelola oleh negara untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.
- Kewajiban Penuntut Umum: Penuntut umum wajib menyampaikan salinan penetapan Ganti Rugi kepada terpidana/ahli waris, penyidik, dan lembaga pengelola dana abadi paling lama 3 hari sejak diputuskan.
- Batas Waktu Pencairan: Lembaga pengelola dana abadi wajib mencairkan dana dan menyerahkannya kepada pemohon paling lama 14 hari kerja setelah permohonan/salinan penetapan diterima.
Rehabilitasi
Definisi Rehabilitasi (Ketentuan Umum)
- Hak pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat akibat tindakan hukum yang tidak sah, kekeliruan orang, atau penerapan hukum.
Pasal 176 (Syarat Putusan Bebas/Lepas)
- Ayat (1-2): Rehabilitasi wajib dimasukkan dalam amar putusan bebas/lepas yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Ayat (3): Putusan melalui mekanisme praperadilan untuk kasus yang tidak sampai ke pengadilan negeri.
Pasal 177 (Rumusan Wajib Putusan)
- Ayat (1): Amar wajib memuat pemulihan hak/martabat.
- Ayat (2): Penuntut umum wajib melaksanakan rehabilitasi melalui pengumuman media dan instansi terkait.
