
Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 53/KPN.W18-U4/SK.OT1.6/I/2026 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan berupa :
- Keterlambatan 5 – 30 menit, diberikan Pulpen;
- Keterlambatan 31 – 60 menit, diberikan Buku/Note;
- Keterlambatan 61 – 120 menit, diberikan Mug/Gelas;
- Keterlambatan 120 menit ke atas, diberikan Payung.
* Adapun biaya kompensasi yang timbul atas keterlambatan pelayanan dibebankan dalam DIPA Pengadilan Negeri Tanah Grogot Tahun Anggaran 2026, apabila dana tidak tersedia bisa berupa hibah dari pimpinan beserta seluruh karyawan/karyawati pengadilan Negeri Negara ;
