HAK PENASIHAT HUKUM

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hak penasihat hukum diatur dalam :

Hak Berperan Aktif (Pasal 32 ayat 1 & 2)

  • Mengajukan keberatan saat pemeriksaan.
  • Melakukan intervensi hukum jika diperlukan.
  • Mendebat pertanyaan penyidik yang menjerat.

Hak Pencatatan Keberatan (Pasal 32 ayat 3)

  • Memastikan setiap keberatan dicatat penyidik.
  • Keberatan wajib masuk ke dalam BAP.

Hak Imunitas Mutlak (Pasal 149 ayat 2)

  • Bebas dari tuntutan pidana saat bertugas.
  • Bebas dari tuntutan perdata saat bertugas.
  • Perlindungan penuh atas asas itikad baik.

Hak Akses Klien Bebas (Pasal 150)

  • Menghubungi klien kapan saja dibutuhkan.
  • Berkomunikasi secara rahasia dan privat.
  • Mengunjungi klien tanpa batasan jam dinas.

Hak Bantuan Hukum Mandatori (Pasal 154 & 155)

  • Ditunjuk resmi oleh pejabat untuk warga miskin.
  • Mendampingi saksi, pelapor, tersangka, atau korban.