Berdasarkan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, hak penasihat hukum diatur dalam :
Hak Berperan Aktif (Pasal 32 ayat 1 & 2)
- Mengajukan keberatan saat pemeriksaan.
- Melakukan intervensi hukum jika diperlukan.
- Mendebat pertanyaan penyidik yang menjerat.
Hak Pencatatan Keberatan (Pasal 32 ayat 3)
- Memastikan setiap keberatan dicatat penyidik.
- Keberatan wajib masuk ke dalam BAP.
Hak Imunitas Mutlak (Pasal 149 ayat 2)
- Bebas dari tuntutan pidana saat bertugas.
- Bebas dari tuntutan perdata saat bertugas.
- Perlindungan penuh atas asas itikad baik.
Hak Akses Klien Bebas (Pasal 150)
- Menghubungi klien kapan saja dibutuhkan.
- Berkomunikasi secara rahasia dan privat.
- Mengunjungi klien tanpa batasan jam dinas.
Hak Bantuan Hukum Mandatori (Pasal 154 & 155)
- Ditunjuk resmi oleh pejabat untuk warga miskin.
- Mendampingi saksi, pelapor, tersangka, atau korban.
