Tana Paser, 13 April 2026
Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengikuti acara peluncuran pedoman restitusi dalam perkara TPPO secara daring yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 Pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Program ASEAN Australia Counter trafficking (ASEAN-ACT) dan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) telah menyelesaian penyusunan Buku Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pedoman restitusi ini merupakan wujud nyata komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperkuat upaya perlindungan, pemulihan serta pemenuhan hak-hak korban TPPO.
-Humas-

