Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perlindungan Hukum yang Berkeadilan bagi Saksi, Korban, Perempuan, dan Lanjut Usia
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan intansi. Sistem peradilan pidana di Indonesia sekian lama terjebak dalam paradigma tradisional yang menempatkan proses hukum dengan pendekatan yang sangat berorientasi pada pelaku kejahatan (offender-oriented). Selama lebih dari empat dekade di bawah rezim Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, fokus utama Read more
