Pilar Hukum Perikatan: Memahami Fungsi dan Pentingnya Pasal 1338 KUHPerdata

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan intansi.

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) adalah landasan hukum utama di Indonesia yangmemberikan kekuatan mengikat pada suatu kontrak atau perjanjian. Pasal ini menjadi pilar utama dalam hukum perikatan karena menetapkan bahwa kesepakatan yang dibuat secara sah memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang bagi para pihak yang terlibat.

Pasal ini terdiri dari 3 ayat dengan prinsip hukum yang sangat penting:

  • Ayat (1) – Asas Kebebasan Berkontrak & Konsensualisme: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Artinya, para pihak bebas membuat perjanjian apa saja, dengan syarat dan isi apa saja, asalkan tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  • Ayat (2) – Asas Pacta Sunt Servanda: “Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.” Perjanjian tidak bisa dibatalkan secara sepihak; harus ada kesepakatan kedua belah pihak.
  • Ayat (3) – Asas Itikad Baik: “Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Kedua belah pihak wajib menjalankan perjanjian dengan jujur, adil, dan saling menghargai sejak awal pembuatan hingga pelaksanaan isi kontrak

Pertanyaan:

  1. Bagaimanakah jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepasti an proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian?

Jawaban:

Jika rekanan menggantung pengerjaan proyek tanpa kepastian, tindakan tersebut secara hukum dikategorikan sebagai wanprestasi (cedera janji). Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, rekanan dinilai lalai karena melaksanakan kewajiban tetapi terlambat atau tidak sesuai dengan tenggat waktu yang telah dituangkan dalam perjanjian.

Kategori Wanprestasi :

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya

Penjelasan: Debitur sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya atau mogok total dari perjanjian. Contoh: Rekanan Anda meninggalkan proyek begitu saja atau tidak memulai pekerjaan padahal tenggat waktu sudah berjalan.

  • Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan Penjelasan: Debiturmelakukan kewajibannya, namun hasilnya cacat, keliru, atau kualitasnya di bawah standar. Contoh:Rekanan membangun gedung, tetapi menggunakan bahan bangunan murah yang melanggar spesifikasi kontrak.
  • Melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat

Penjelasan: Kewajiban diselesaikan, tetapi melewati batas waktu (due date) yang telah disepakati bersama. Contoh: Proyek seharusnya selesai dalam waktu 6 bulan, namun baru diselesaikan dalam waktu 1 tahun tanpa alasan force majeure.

  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya

Penjelasan: Debitur melanggar klausul larangan atau pembatasan tertentu yang tertulis di kontrak. Contoh: Rekanan membocorkan rahasia desain proyek kepada pihak ketiga, padahal kontrak melarang hal tersebut (Non-Disclosure Agreement)

Kondisi “menggantung” ini melanggar Asas Itikad Baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata serta merugikan hak kepastian hukum.

Berikut adalah langkah hukum sistematis yang dapat diambil untuk mengatasi situasi ini:

  1. Layangkan Somasi (Surat Peringatan Resmi)

Sebelum menuntut secara hukum, wajib menyatakan rekanan tersebut berada dalam keadaan lalai.

Tindakan: Kirimkan Somasi (bisa sampai 3 kali) berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata. Isi Somasi: Tegaskan batas waktu terakhir yang konkret bagi rekanan untuk melanjutkan proyek (misalnya 7×24 jam), serta konsekuensi hukum jika peringatan diabaikan.

  • Gunakan Hak Tuntutan Hukum (Pasal 1267 KUHPerdata)

Jika somasi diabaikan dan rekanan tetap menggantung proyek, Pasal 1267 KUHPerdata memberikan hak alternatif untuk memilih tuntutan berikut:

  • Pemenuhan Perjanjian: Memaksa rekanan menyelesaikan proyek secara hukum.
  • Pemenuhan Perjanjian Disertai Ganti Rugi: Memaksa pengerjaan selesai, namun rekanan wajib membayar denda atau kerugian akibat keterlambatan.
  • Pembatalan Perjanjian Disertai Ganti Rugi: Memutus kontrak kerja sama dan menuntut pengembalian dana/kerugian materiil yang telah dikeluarkan.
  • Eksekusi Pembatalan Kontrak

Untuk mengakhiri ketidakpastian, bisa membatalkan kontrak tersebut. Namun, berhati- hatilah dengan mekanisme pembatalannya:

  • Mekanisme Lewat Pengadilan (Pasal 1266 KUHPerdata): Secara normatif, pembatalan perjanjian timbal balik akibat wanprestasi harus dimintakan kepada Hakim pengadilan. Pembatalan sepihak secara mutlaktanpa dasar berisiko digugat balik atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  • Pengecualian Klausul Kontrak: Periksa kembali dokumen kontrak tersebut. Jika dalam draf perjanjian terdapat klausul yang secara tegas berbunyi: “Para pihak sepakat untuk menyimpangi ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata…”, maka sah secara hukum untuk membatalkan kontrak secara sepihak tanpa harus ke pengadilan, cukup dengan mengirimkan surat pemutusan hubungan kerja.
  • Tuntut Ganti Rugi, Biaya, dan Bunga (Pasal 1243 KUHPerdata)

Semua kerugian nyata, biaya operasional yang mandek, serta keuntungan yang harusnya didapatkan jika proyek itu berjalan tepat waktu dapat dihitung sebagai nilai ganti rugi. Rekanan wajib membayar tuntutan ganti rugi ini setelah dinyatakan lalai lewat somasi.

Penyelesaian sengketa akibat rekanan yang menggantung proyek harus dilakukan secara bertahap danterstruktur. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memeriksa klausul “Penyelesaian Sengketa” (Dispute Resolution) yang tertulis di dalam dokumen kontrak.

Secara hukum, ada dua jalur utama yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini, yaitu Jalur Non-Litigasi (di luar pengadilan) dan Jalur Litigasi (melalui pengadilan/lembaga hukum resmi).

Forum Penyelesaian SengketaMekanisme PenyelesaianSifat Putusan
Pengadilan     Negeri (PN)Melayangkan              Gugatan Wanprestasi ke PN tempat kedudukan hukum (domisili) tergugat atau sesuai pilihandomisili dalam kontrak.Terbuka untuk umum, proses relatif lama karena ada ruang banding dan kasasi.
Gugatan Sederhana (Small            Claims Court)Jika nilai kerugian materiil di bawah Rp500 juta, bisa menggugat lewat mekanisme Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri.Proses sangat cepat (wajib diputus dalam waktu maksimal 25 hari kerja).
Arbitrase        (misal: BANI)Hanya bisa ditempuh jika kontrak secara tegas menyebutkan penyelesaian melalui lembaga arbitrase (seperti   Badan   ArbitraseNasional Indonesia).Sidang tertutup, proses cepat, ahli di bidangnya, dan putusannya bersifat final serta mengikat (tidak bisa banding).

Pertanyaan

  • Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak?

Jawaban:

Pada dasarnya, perjanjian yang sudah disepakati secara sah tidak boleh dibatalkan secara sepihak. Hal ini dilarang keras oleh Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata, yang menegaskan bahwa suatu perjanjian tidak dapatditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Pembatalan sepihak tanpa dasar hukum yang sah dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, hukum memberikan pengecualian di mana pembatalan sepihak menjadi boleh atau sah dilakukan karena alasan-alasan kuat berikut:

  1. Diperjanjikan secara Tegas di Dalam Kontrak (Klausula Pemutusan)

Para pihak sejak awal telah memasukkan klausul yang mengizinkan pemutusan kontrak secara sepihak jika kondisi tertentu terpenuhi.

Contoh: Klausul yang berbunyi, “Jika Rekanan tidak memulai pengerjaan proyek dalam waktu 30 hari setelah penandatanganan, maka Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian ini secara sepihak tanpa persetujuan Rekanan.”

Dasar Hukum: Hal ini sah berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata), dimana kesepakatan para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka.

  • Terjadinya Wanprestasi (Cidera Janji) oleh Salah Satu Pihak

Jika salah satu pihak menggantung proyek, tidak bekerja, atau melanggar kesepakatan, pihak yang dirugikan memiliki hak hukum untuk membatalkan perjanjian.

  • Mekanisme Standar: Berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata, pembatalan akibat wanprestasi harus dimintakan melalui Hakim Pengadilan.
  • Pengecualian (Sering Digunakan): Jika di dalam kontrak terdapat klausul yang menyatakan “Para pihak sepakat untuk menyampingkan Pasal 1266 KUHPerdata”, maka pihak yang dirugikan boleh langsung membatalkan perjanjian secara sepihak melalui surat resmi tanpa perlu melalui proses pengadilan terlebih dahulu.
  • Kontrak Mengandung Cacat Kehendak (Syarat Subjektif Tidak Terpenuhi)

Berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, kesepakatan yang menjadi dasar perjanjian ternyata tidakdiberikan secara bebas atau murni. Suatu perjanjian boleh dimintakan pembatalan jika saat pembuatannya mengandung unsur:

  • Kekhilafan (Dwaling): Adanya kekeliruan mendasar mengenai objek atau orang dalam perjanjian.
  • Paksaan (Dwang): Salah satu pihak menandatangani kontrak karena mendapat ancaman fisik atau psikologis.
  • Penipuan (Bedrog): Salah satu pihak sengaja menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan agar pihak lain mau berkomitmen.
  • Sifat Perjanjian yang Berkelanjutan tanpa Batas Waktu

Untuk perjanjian yang sifatnya terus-menerus dan tidak ditentukan jangka waktu berakhirnya (misalnya perjanjian keagenan atau kerja sama tanpa batas waktu), hukum perdata mengizinkan salah satu pihak untuk menghentikan perjanjian tersebut secara sepihak kapan saja, asalkan dilakukan dengan itikad baik dan memberikan tenggat waktu pemberitahuan (notice period) yang wajar kepada mitra setianya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), suatu perjanjian yang dibuat secara sah memang mengikat para pihak layaknya undang- undang. Namun, sifat mengikat ini tidakmenghilangkan hak hukum kami untuk melakukan pembatalan sepihak apabila terjadi pelanggaran kontrak. Tindakan Rekanan yang menggantung pelaksanaan proyek tanpa kepastian jadwal pengerjaan telah nyata-nyata memenuhi unsur wanprestasi karena melalaikan pemenuhan prestasi yang telah disepakati. Oleh karena itu, dengan bersandar pada asas hukum yang diatur dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata serta klausul pemutusan kontrak yang tercantum dalam perjanjian ini kami menyatakan membatalkan perjanjian ini dan menuntut pengembalian hak-hak beserta ganti rugi atas seluruh kerugian yang timbul.

Penulis : Brillian Hadi Wahyu Pratama, S.H., M.H.

Referensi :

  1. Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek], diterjemahkan oleh
  2. R. Subekti dan R. Tjitrosudibio (Jakarta: Pradnya Paramita, 2009), Pasal 1946
  3. Dwiadi S.H., M.H., Hukum Perdata (BMP; HKUM4202), ed. 2 (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2022), hlm. 9.15.
  4. R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2003), hlm. 75.
  5. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda (Yogyakarta: Liberty, 2000), hlm. 82.
  6. R. Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf (Bandung: Alumni, 2004), hlm. 44.