Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan intansi.
Dinamika global saat ini memaksa setiap negara untuk saling terhubung dan aktif dalam politik luar negeri. Sebagai instrumen pengikat, traktat internasional dibentuk untuk mengarahkan kerja sama global agar tetap berada pada jalur hukum yang disepakati. Tantangannya terletak pada benturan kepentingan nasional yang dibawa oleh masing-masing kedaulatan ke meja perundingan. Melalui serangkaian prosedur formal dari adopsi naskah hingga pengesahan akhir diplomasi penuh kompromi terus berjalan. Tulisan ini mengeksplorasi fase-fase pembentukan hukum internasional tersebut untuk menunjukkan bahwa aturan global ini bukanlah pembatasan kekuasaan, melainkan media taktis guna menyelaraskan target-target negara dalam tatanan dunia.
Pada realitasnya, kekuatan mengikat dari aturan global ini selalu berbenturan dengan kepentingan kedaulatan masing-masing negara. Doktrin supremasi negara yang absolut kerap dimanfaatkan sebagai pelindung politik, terutama oleh negara-negara adidaya, untuk menolak otoritas pengadilan internasional saat agenda domestik mereka terganggu. Fenomena ini memicu pengikisan secara masif terhadap doktrin pacta sunt servanda pilar utama hukum internasional yang mewajibkan kepatuhan terhadap kesepakatan berdasarkan iktikad baik. Dampaknya, supremasi hukum global sering kali kehilangan taringnya di hadapan pembangkangan politik. Situasi tersebut pada akhirnya menciptakan jurang pemisah yang sangat lebar antara kepastian regulasi normatif dan realitas penegakan hukum di lapangan.
Definisi mengenai traktat global telah dirumuskan oleh berbagai pakar dan instrumen hukum internasional guna memberikan batasan yuridis yang jelas. Pakar hukum terkemuka, Mochtar Kusumaatmadja menitikberatkan kesepakatan ini sebagai instrumen antarbangsa yang sengaja dibentuk demi melahirkan konsekuensi hukum, berupa pemenuhan hak sekaligus kewajiban bagi setiap pihak yang terlibat. Sejalan dengan itu, G. Schwarzenberger memperluas cakupannya dengan mendefinisikannya sebagai konsensus yang terjalin di antara para subjek hukuminternasional, di mana hasil kesepakatan tersebut memiliki kekuatan mengikat yang sah secara global. Sebagai payung hukum utama, Konvensi Wina 1969 (Vienna Convention on the Law of Treaties) merangkum batasan tersebut secara kodifikatif. Dokumen normatif ini menegaskan bahwa kesepakatan internasional merupakan komitmen tertulis antarnegara yang tunduk pada yurisdiksi hukum internasional, terlepas dari apakah traktat tersebut disusun dalam instrumen tunggal, jamak, ataupun penamaan spesifik lainnya.
Landasan yuridis yang mengatur traktat internasional bertumpu pada dua dimensi kekuasaan hukum, yakni regulasi global universal serta ketentuan domestik yang berlaku khusus di yurisdiksi Indonesia. Kolaborasi kedua norma ini membentuk pedoman legal yang komprehensif. Adapun rincian aturan yang mengontrol tata cara perancangan, penandatanganan, hingga tahap ratifikasi kesepakatan tersebut dipaparkan sebagai berikut:
- Dasar Hukum Internasional (Global)
Hukum internasional menyediakan kerangka kerja universal bagi seluruh negara di dunia melalui konvensi dan piagam internasional:
- Konvensi Wina 1969 (Vienna Convention on the Law of Treaties) yaitu dasar hukum paling utama di dunia yang mengatur hukum perjanjian internasional antarnegara. Konvensi ini mengatur aspek definisi, prosedur pembuatan, penafsiran, pengesahan, hingga pembatalan perjanjian.
- Konvensi Wina 1986 yang mengatur secara khusus hukum perjanjian internasional yang dibuat antara negara dengan organisasi internasional, atau antar-organisasi internasional.
- Statuta Mahkamah Internasional (ICJ Statute) Pasal 38 ayat (1) yaitu menetapkan bahwa perjanjian internasional (international conventions) merupakan sumber hukum utama yang paling sah dalam menyelesaikan sengketa hukum antarnegara.
- Asas Pacta Sunt Servanda yaitu asas hukum universal yang tercantum dalam Pasal 26 Konvensi Wina 1969. Asasini menegaskan bahwa setiap perjanjian yang telah disepakati sah secara hukum, mengikat para pihak, dan wajib dilaksanakan dengan iktikad baik.
- Dasar Hukum Nasional (Indonesia)
Di Indonesia, kewenangan pelaksanaan dan batas-batas pembuatan perjanjian internasional diatur secara ketat dalam hierarki peraturan perundang-undangan:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 11 (Ayat 1, 2, dan 3) yaitu sebagai dasar hukum konstitusional tertinggi di Indonesia. Pasal ini memberikan mandat kepada Presiden selaku kepala pemerintahanuntuk membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional merupakan regulasi organik utama yang merinci seluruh mekanisme operasional nasional. Undang-Undang ini mengatur tata cara penjajakan, perundingan, penandatanganan, penyimpanan, hingga pembatalan perjanjian.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang mengatur landasan politik luar negeri bebas aktif Indonesia serta tata krama diplomasi pejabat negara dalam melakukan hubungan hukum internasional.
Dalam literatur Pengantar Hukum Internasional, pakar hukum Mochtar Kusumaatmadja mengklasifikasikan proses pembentukan traktat ke dalam dua mekanisme utama. Pembagian metodologi ini tidak mutlak, melainkan didasarkanpada bobot kepentingan substansi materi serta tingkat kedaruratan isu yang diaturnya. Melalui pendekatan dualistik tersebut, negara dapat memilih jalur birokrasi yang paling efisien sesuai dengan skala urgensi perjanjian yang bersangkutan, antara lain:
- Perjanjian Internasional Melalui Tiga Tahap.
Prosedur ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian yang bersifat sangat penting dan formal (seperti traktat atau konvensi) sehingga memerlukan persetujuan badan legislatif (DPR) sebelum mengikat secara hukum nasional. Tahapannya meliputi:
- Perundingan (Negotiation) yaitu tahap awal yang dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus secara resmi berdasarkan mandat atau surat kuasa penuh (full powers). Mereka membahas materi perjanjian dari sudut pandang politik, ekonomi, dan keamanan.
- Penandatanganan (Signature) yaitu dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri setelah isi perjanjian disepakati. Penandatanganan ini mengesahkan naskah akhir teks perjanjian.
- Pengesahan/Ratifikasi (Ratification) yaitu tahap akhir berupa pengesahan dokumen perjanjian oleh parlemen atau dewan perwakilan di tingkat domestik negara masing-masing agar perjanjian memiliki kekuatan mengikat yang definitif.
- Perjanjian Internasional Melalui Dua Tahap
Prosedur ini merupakan penyederhanaan yang digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis, mendesak, atau jangka pendek (seperti agreement atau dokumen kerja sama teknis sektoral). Tahapannya hanya meliputi:
- Perundingan (Negotiation) yaitu proses pembahasan teknis dan materi kesepakatan antar- delegasi negara yang terlibat.
- Penandatanganan (Signature) yaitu pembubuhan tanda tangan pada naskah kesepakatan oleh menteri atau pejabat sektor terkait. Pada prosedur dua tahap ini, perjanjian sudah langsung mengikat dan berlaku sejak ditandatangani, tanpa memerlukan proses ratifikasi lanjutan dari parlemen.
Sifat legalitas sebuah kesepakatan transnasional bergantung pada pemenuhan lima komponen fundamental yang saling mengikat. Apabila salah satu elemen ini absen, maka kesepakatan tersebut tidak dapat diakui sebagai kodifikasi hukum internasional yang sah. Seluruh prasyarat utama ini mengacu langsung pada standardisasi formal yang telah diundangkan dalam Konvensi Wina 1969 (Vienna Convention on the Law of Treaties). Untuk membedah bagaimanakarakteristik yuridis tersebut diterapkan dalam tata hukum global, berikut adalah penjabaran komprehensifnya:
- Kata Sepakat (Consensual)
Persyaratan utama yaitu perjanjian harus didasarkan pada kesepakatan sukarela antara para pihak yang terlibat. Kebebasan berkehendak yaitu tidak boleh ada unsur paksaan, penipuan, atau kekeliruan dalam prosesperumusannya. Inti kesepakatan yaitu berisi hak dan kewajiban timbal balik yang disetujui bersama.
- Subjek-Subjek Hukum Internasional (Subjects of International Law)
Para pihak yaitu perjanjian hanya bisa dibuat oleh pihak yang memiliki kapasitas hukum internasional (legal capacity). Aktor utama yaitu meliputi Negara berdaulat dan Organisasi Internasional (seperti PBB, ASEAN, atau WTO). Pengecualian yaitu kontrak bisnis antara negara dengan perusahaan swasta asing tidak termasuk dalam unsur ini.
- Berbentuk Tertulis (In Written Form)
Aspek formal yaitu meskipun hukum internasional secara teoretis mengakui perjanjian lisan, Konvensi Wina 1969secara spesifik mengatur perjanjian yang dituangkan dalam bentuk
tertulis. Tujuan yaitu menjamin kepastian hukum, mempermudah pembuktian, dan menjadi acuan jika terjadi sengketa.
- Memiliki Objek Tertentu (Specific Object)
Materi hukum yaitu perjanjian harus mengatur hal atau masalah yang jelas, nyata, dan legal untuk dilaksanakan. Contoh objek yaitu atas wilayah negara, kerja sama perdagangan ekonomi, perlindungan hak asasi manusia, atau isu pelestarian lingkungan.
- Tunduk pada Hukum Internasional (Governed by International Law)
Rezim hukum yaitu kesepakatan tersebut harus diatur oleh aturan dan prinsip hukum internasional, bukan hukum nasional salah satu negara. Dampak hukum yaitu pelanggaran terhadap isi perjanjian akan memicu tanggung jawabinternasional (state responsibility) bagi pihak yang melanggar.
Unsur struktur formal naskah perjanjian secara teknis penulisan, dokumen fisik sebuah perjanjian internasional umumnya juga wajib memiliki unsur struktur berikut:
- Mukadimah (Preamble) yaitu bagian pengantar berisi latar belakang dan tujuan dibuatnya perjanjian.
- Batang Tubuh (Body) yaitu pasal-pasal yang memuat hak, kewajiban, dan substansi materi.
- Klausula Penutup (Closing Clauses) yaitu turan mengenai cara pemberlakuan, masa aktif, ratifikasi, dan amandemen.
- Lampiran (Annex) yaitu dokumen teknis tambahan yang tidak terpisahkan dari naskah utama.
Berdasarkan prosedur formal pembuatan perjanjian internasional menurut Konvensi Wina 1969 terdiri dari 9 langkah formal. Berikut adalah ringkasan singkat dari sembilan tahapan tersebut sesuai urutannya:
- Penunjukan wakil-wakil masing-masing pihak yang diberi tugas dan wewenang untuk berunding.
- Penyerahan surat kuasa atau pertukaran kuasa penuh (full powers) oleh perwakilan masing- masing pihak.
- Perundingan untuk membahas materi yang akan dimasukkan dan dirumuskan sebagai pasal- pasal perjanjian.
- Penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text).
- Pengotentikasian naskah perjanjian (authentication of the text).
- Pernyataan persetujuan untuk terikat pada perjanjian (consent to be bound by a treaty).
- Saat mulai berlakunya suatu perjanjian internasional (entry into force a treaty).
- Penyimpanan naskah perjanjian (depository of a treaty).
- Pendaftaran dan pengumumannya (registration and publication).
Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 memicu reformasi besar terhadap pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Sifat putusan yang inkonstitusional bersyarat ini berhasil meruntuhkan sekat-sekat formalistik terkait jenis kesepakatan internasional yang wajib mendapatkan persetujuan legislative. Alih-alih terpaku pada teks undang-undang yang membatasi, mahkamah mengarahkan kembali kiblat penafsiran pada esensi Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. Dampaknya, checks and balances antara pemerintah dan DPR menjadi lebih seimbang. Untuk memahami bagaimana dinamika baru ini memengaruhi prosedur diplomasi formal Indonesia, berikut adalah beberapa poin implikasi krusialnya:
- Pembatalan sifat kaku kategori perjanjian (Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional)
Sebelum adanya putusan ini, Pemerintah hanya diwajibkan meminta persetujuan DPR (melalui instrumen Undang-Undang) jika materi perjanjian masuk ke dalam 6 poin kaku di Pasal 10 (seperti politik, batas wilayah, HAM, dll).Implikasinya yaitu MK menyatakan Pasal
10 tersebut inkonstitusional bersyarat. Artinya, jenis perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR tidak terbatas lagi hanya pada 6 kategori tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap Pasal 10 Undang- Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 185 bertentangan dengan pasal 11 ayat (2) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidakdiartikan “menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan bebankeuangan Negara hanya terbatas pada : a) masalah politik,
perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c) kedaulatan atau hak berdaulat negara; d) hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e) pembentukan kaidah hukum baru; f) pinjaman dan/atau hibah luar negeri” dan bertentangan dengan pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- Parameter bergeser ke dampak luas dan mendasar
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa dinamika global membuat pola hubungan internasional berkembang sangat dinamis. Perjanjian seperti investasi bilateral (Bilateral Investment Treaty) atau perdagangan bebas (Free Trade Agreement) kerap tidak tertampung di Pasal 10, padahal dampaknya sangat besar bagi rakyat. Implikasinyayaitu tolok ukur utama keterlibatan DPR kini dikembalikan pada Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, yaitu apakah perjanjian tersebut menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta terkait dengan beban keuangan negara. Jika iya, wajib disahkan melalui Undang-Undang (persetujuan DPR).
- Penguatan Fungsi Checks and Balances DPR
Putusan ini memperkuat posisi tawar dan fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan luar negeri yang diambil oleh lembaga eksekutif (Presiden/Kementerian). Implikasinya yaitu pemerintah tidak bisa lagi secara sepihakmenghindari keterlibatan DPR hanya dengan alasan materi perjanjian tidak tertulis di Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Transparansi dalam proses negosiasi dan penyusunan draf (drafting) sejak awal menjadi lebih ketat.
- Munculnya “Kekosongan Hukum” dan Ruang Multi-Tafsir
Meskipun Mahkamah Konstitusi mengubah tafsir, sebagai negative lawmaker, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki wewenang untuk membuat rumusan pasal alternatif yang baru. Implikasinya yaitu hingga saat ini, belum ada aturan turunan yang konkret dan disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR mengenai parameter jelas dari frasa “berdampak luas dan mendasar”. Akibatnya, sempat muncul ketidakpastian hukum atau perdebatan sektoral untuk menentukan apakah suatu perjanjian cukup disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) atau harus lewat Undang-Undang.
- Urgensi Amandemen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
Putusan ini menjadi pendorong utama (katalisator) bagi DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Implikasinya yaitu agenda revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Fokus utamanya adalah menyusun mekanisme atau indikator kuantitatif/kualitatif (misalnya nilai nominal investasi atau dampak regulasi) guna menentukan jenis perjanjian strategis yang memerlukan persetujuan legislative.
Perjanjian internasional pada hakikatnya merupakan instrumen hukum strategis yang berfungsi sebagai jembatan untuk menyelaraskan kepentingan nasional (national interest) Indonesia di dalam ruang lingkup hukum global, bukan sebagai alat yang mengekang kedaulatan negara. Namun, dalam tataran praktis, efektivitas hukum internasional sering kali diujioleh ego kedaulatan negara-negara besar (great powers) yang mengabaikan prinsip pacta sunt servanda demi keuntungan domestik mereka. Di tingkat nasional, dinamika ini mengalami pergeseran positif pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang memperluas keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pengesahan (ratification). Melalui putusan tersebut, setiap perjanjian internasional yang memiliki dampakluas dan mendasar bagi kehidupan rakyat tidak lagi dapat diputuskan secara sepihak oleh eksekutif, melainkan wajib mendapatkan persetujuan parlemen guna menjamin aspek transparansi, akuntabilitas, dan pelindungan hak konstitusional warga negara.
Dalam menghadapi perkembangan hubungan internasional yang sarat interdependensi dan ketidakpastian, Indonesia harus mengambil beberapa langkah strategis yang konkret. Pertama, pada tahapan awal seperti penjajakan danperundingan (negotiation), delegasi diplomasi Indonesia wajib bersikap lebih asertif dengan memasukkan klausul pengecualian keamanan nasional atau instrumen reservasi (reservation) yang tegas guna memproteksi sektor domestik yang krusial seperti ketahanan pangan, kedaulatan energi, dan privasi data digital. Proses tawar-menawar ini harusdiperkuat oleh analisis risiko multisektoral yang melibatkan akademisi, pelaku industri, serta organisasi masyarakat sipil agar draf naskah yang ditandatangani tidak menimbulkan kerugian asimetris bagi negara. Kedua, Pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan revisi Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional untuk mengadopsi standar baku pasca-Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018. Reformasi regulasi domestik ini sangat mendesak
demi menyusun parameter hukum dan indikator yang jelas mengenai definisi “perjanjian yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat”, sehingga tercipta tata kelola yang transparan sekaligus mencegah terjadinya sengketa kewenangan antarlembaga di masa depan. Ketiga, dalam koridor hukum global, Indonesia perlu konsistenmengimplementasikan politik luar negeri bebas aktif melalui diversifikasi mitra strategis di berbagai kawasan guna meminimalkan ketergantungan pada satu kekuatan besar (great powers) tertentu. Dengan memperkuat peran aktif dalam forum multilateral seperti ASEAN, G20, maupun Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia dapat membangun koalisi dengan sesama negara berkembang untuk menyuarakan reformasi penegakan hukum internasional yang lebih adil sertamenekan potensi pembangkangan sistematis terhadap prinsip pacta sunt servanda.
Penulis : Brillian Hadi Wahyu Pratama, S.H., M.H.
Referensi :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XVI/2018.
Vienna Convention on the Law of Treaties (Konvensi Wina 1969), 23 Mei 1969, United Nations Treaty Series, vol. 1155, Pasal 2 ayat (1).
Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Edisi Kedua, (Bandung: PT. Alumni, 2005).
Diantha, I Made Pasek, dkk. 2016. Buku Ajar Hukum Perjanjian Internasional. Denpasar: Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, (Bandung: Alumni, 2003).
Parthiana, I Wayan, Hukum Perjanjian Internasional, (Bandung: Mandar Maju, 2002). 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju.
Rohidin, Hukum Internasional Umum (Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2020), Modul 1.
Setianingsih, Sri dan Wahyuningsih. 2022. HKUM4206 – Hukum Internasional (Edisi 2). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Starke, J.G. 2003. Pengantar Hukum Internasional 1 (Edisi Kesepuluh). Jakarta: Sinar Grafika.
