Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dengan tujuan edukatif dan sama sekali tidak mewakili kebijakan intansi.
Macam-macam alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terdiri dari lima jenis:
- Keterangan Saksi yaitu pernyataan saksi di sidang mengenai peristiwa pidana yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya.
- Keterangan Ahli yaitu keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana.
- Surat yaitu dokumen tertulis yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan.
- Petunjuk yaitu perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Alat bukti ini hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.
- Keterangan Terdakwa yaitu apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
Argumentasi Hukum mengenai Rekaman CCTV sebagai Alat Bukti dalam KUHAP
Secara tekstual, rekaman CCTV tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, karena undang-undang ini dibuat pada tahun 1981 saat teknologi digital belum berkembang. Namun, dalam praktik peradilan pidana saat ini, rekaman CCTV dapat dimasukkan dan diklasifikasikan sebagai alat bukti yang sah melalui dua pendekatan argumentasi hukum berikut:
- Melalui Perluasan Alat Bukti (Undang-Undang Khusus & UU ITE)
Rekaman CCTV dikategorikan sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berdasarkan Pasal 5ayat (1) dan (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), informasi/dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
Syarat Keabsahan (Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016) yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa rekaman elektronik (termasuk CCTV) sah dijadikan alat bukti apabila diperoleh secara hukum, yaitu atas permintaan penegak hukum (penyidik/penuntut umum) dalam rangka penegakan hukum. Rekaman yang diambil secara ilegal atau melanggar hak privasi tanpa wewenang hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti primer.
- Klasifikasi ke dalam Alat Bukti Eksis di KUHAP
Di dalam persidangan, rekaman CCTV biasanya tidak berdiri sendiri, melainkan dimasukkan ke dalam klasifikasi alat bukti berikut:
- Alat Bukti Petunjuk yaitu Hakim dapat menggunakan rekaman CCTV untuk memperoleh persesuaian antara fakta yang terlihat di video dengan keterangan saksi atau keterangan terdakwa. CCTV memperlihatkan kronologi konkret yang melahirkan keyakinan hakim mengenai telah terjadinya tindak pidana.
- Alat Bukti Surat jika rekaman CCTV tersebut dicetak (berupa screenshot atau rangkaian gambar) dan dituangkan ke dalam berkas resmi, dokumen cetak tersebut dapat dikategorikan atau disetarakan dengan alat bukti surat.
- Dikombinasikan dengan Keterangan Ahli untuk menjamin orisinalitasnya (bebas manipulasi), rekaman CCTVharus diperiksa oleh ahli digital forensic. Keterangan ahli di sidang yang menjelaskan isi dan keaslian CCTVinilah yang menjadi alat bukti keterangan ahli yang sah berdasarkan KUHAP.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), rekaman CCTV diakui sebagai alat bukti hukum yang sah di dalam persidangan pidana. Namun, agar memiliki legalitas formil, perolehan rekaman CCTV tersebut harus memenuhi asas due process of law dengan wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri serta melalui tahapan mekanisme penyitaan yang telah ditentukan oleh KUHAP. Melalui pemenuhan syarat formil dan materiiltersebut, rekaman CCTV dikategorikan sebagai perluasan dari alat bukti petunjuk, sehingga kekuatan hukummengikatnya setara dengan alat bukti konvensional yang telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk melahirkan keyakinan hakim.
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, jenis alat bukti yang sah diperluas dari 5 jenis (pada KUHAP lama) menjadi 8 jenis alat bukti. Sistem ini mengadopsi asas pembuktian terbuka (open system) agar hukum acara pidana dapat mengakomodasi perkembangan teknologi modern.
Berikut adalah daftar lengkap 8 alat bukti berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025:
- Keterangan Saksi yaitu pernyataan dari saksi mengenai apa yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri dalam suatu peristiwa pidana.
- Keterangan Ahli yaitu keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau sidang.
- Surat yaitu dokumen tertulis yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah.
- Keterangan Terdakwa yaitu pernyataan terdakwa di sidang mengenai perbuatan yang ia lakukan, ketahui, atau alami sendiri.
- Barang Bukti yaitu objek fisik (physical/real evidence) yang digunakan untuk melakukan tindak pidana ataudihasilkan dari tindak pidana. Pada KUHAP lama, barang bukti hanya pendukung, tetapi kini resmi berdiri sendiri sebagai alat bukti utama.
- Bukti Elektronik yaitu informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau sistem elektronik (termasuk rekaman CCTV, chat, surel, dan data digital). Bukti digital kini diakui secara eksplisit tanpa perlu bergantung penuh pada klausul perluasan di UU ITE.
- Pengamatan Hakim yaitu alat bukti yang diperoleh dari apa yang dilihat, didengar, dan dinilai secara langsung oleh hakim selama jalannya persidangan. Poin ini resmi menggantikan alat bukti “Petunjuk” yang ada di KUHAP lama.
- Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian: Klausul sapu jagat untuk menampung metode pembuktian ilmiah baru (scientific evidence) di masa depan, dengan syarat diperoleh secara tidak melawan hukum (due process of law).
Perubahan Fundamental yang Wajib Diperhatikan:
- Penghapusan Alat Bukti Petunjuk yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana resmi menghapus “Petunjuk” karena dianggap terlalu abstrak,multitafsir, dan posisinya kini digantikan oleh Pengamatan Hakim serta integrasi bukti-bukti lainnya.
- Dengan berlakunya undang-undang baru ini, rekaman CCTV tidak perlu lagi diperdebatkan atau “dipaksakan”masuk ke alat bukti petunjuk atau surat. Rekaman CCTV kini secara murni dan mandiri diklasifikasikan sebagaiBukti Elektronik berdasarkan Pasal 235 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, rekaman CCTV dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidanganapabila diambil dengan memperoleh izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri serta melalui tahapanmekanisme perolehan yang sesuai dengan ketentuan formal KUHAP. Kedudukan rekaman tersebut semula dikategorikan secara doktrinal sebagai perluasan dari alat bukti petunjuk, sehingga kekuatan hukumnya setara dengan alat bukti konvensional yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Namun, konstruksi hukum ini kini bertransformasi seiring dengan berlakunya pembaharuan hukum acara pidana yang menempatkan rekaman digitalsecara eksplisit sebagai kategori Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 235 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pengakuan yuridis yang mandiri ini wajib diimbangi dengan standar pengujian forensik digital (digital forensic) yang ketat guna menjamin aspek integritas data, otentisitas, serta keterlacakan rekam jejak digital (chain of custody). Hal ini krusial untuk memastikan bahwa rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan bebas dari segala bentuk manipulasi, rekayasa, atau distorsi teknis,sehingga dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna demi tegaknya keadilan materiil.
Penulis : Brillian Hadi Wahyu Pratama, S.H., M.H.
Referensi :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana.
- Harahap, M. Yahya. (2023). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
- Hamzah, Andi. (2014). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
- Hiariej, E. O. S. (2015). Buku Materi Pokok HKUM4406: Hukum Acara Pidana. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
- Hiariej, Eddy O.S. (2025). Buku Materi Pokok HKUM4406: Hukum Acara Pidana (Edisi 2). Tangerang Selatan:Universitas Terbuka. (Fokus pada Modul Penyelidikan/Penyidikan, Modul Praperadilan, dan Modul Pembuktian).
- Chazawi, Adami. (2018). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
- Shophan, Anang. (2020). Praperadilan dan Hakim Tunggal. Banjarmasin: IRDH.
- Puspita, D. A., & Lestari, D. P. (2025). “Efektivitas Praperadilan dalam Membatalkan Penetapan Tersangka: Analisis Kritis terhadap Batasan Yuridis dan Syarat Dua Alat Bukti”. Jurnal Terang, 7(1), 45-58.
- Ramadhan, Fauzan. (2024). “Eksistensi Lembaga Praperadilan Pasca Perma Nomor 4 Tahun 2016 dalam Menilai Aspek Formil Penetapan Tersangka”. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(1), 112-125.
- Rahmadi, Aji. (2019). “Penetapan Tersangka Baru dalam Lembaga Praperadilan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL”. Jurnal Jurisprudence, 9(1), 88-102.
- Sitorus, M., & Tajudin, I. (2015). “Perluasan Objek Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Implikasinya terhadap Penyidikan Pidana”. Padjadjaran Law Review, 3(2), 201-215.
