Tanah Grogot, Kalimantan Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara daring bersama Kepala Kejaksaan Negeri Paser beserta jajaran pada pada Selasa (20/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Paser memusnahkan sebanyak 77 barang bukti yang berasal dari berbagai jenis perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, handphone, pakaian, obat-obatan keras, dan narkotika. Selain itu, terdapat 3 barang bukti yang dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah undangan dari instansi terkait, di antaranya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, perwakilan kepolisian, dan perwakilan instansi kesehatan serta perwakilan dari instansi lain.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Secara hukum, pelaksanaan tugas tersebut berlandaskan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang mengatur kewenangan Kejaksaan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur penentuan status barang bukti melalui putusan pengadilan, termasuk penyerahan kepada pihak yang paling berhak, perampasan untuk negara, maupun pemusnahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal pengembalian barang bukti, Pasal 247 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur penyerahan barang bukti kepada pihak yang paling berhak sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan, dengan tetap memperhatikan pengecualian apabila barang tersebut harus dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan memastikan barang bukti yang telah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan ditangani secara tepat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, pengembalian tiga barang bukti kepada pihak yang berhak merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara berdasarkan status barang bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kehadiran perwakilan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, kepolisian, dan instansi kesehatan dalam kegiatan tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung proses penegakan hukum. Sinergi tersebut diharapkan dapat terus terpelihara guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Paser dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

