Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2025 

Tana Paser, 9 April 2026

Pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah diadakan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Pemaparan materi sosialisasi dilakukan oleh Ibu Ardini Octaviarini, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot) dan dalam pemaparannya menjelaskan latar belakang dikeluarkannya PERMA Nomor 1 Tahun 2025 yaitu adanya permasalahan yang ada dalam PERMA sebelumnya yaitu:

  1. Pengaturan nama, kelas, tipe, lokasi dan daerah hukum pengadilan sebelumnya diatur langsung dalam lampiran PERMA Nomor 7/2015.
  2. Setiap kali ada perubahan kelas atau pembentukan pengadilan baru, PERMA harus diubah secara formal.
  3. Proses perubahan PERMA memakan waktu lama dan tidak fleksibel untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi yang dinamis.

Solusi PERMA Nomor 1 Tahun 2025 yaitu:

  1. Mendelegasikan pengaturan teknis nama, kelas, tipe, lokasi dan daerah hukum pengadilan kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA).
  2. Penyesuaian kelas dan pembentukan pengadilan baru dapat dilakukan lebih cepat melalui mekanisme SK tanpa perlu mengubah PERMA.
  3. Mewujudkan pelayanan prima dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh ASN Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

-Humas-