Tana Paser, 7 April 2026
Pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 pukul 10.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah diadakan Sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat dan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum serta Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Pengiriman Melalui Surat Tercatat.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kepala Kantor Pos Tanah Grogot, Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti, Para Jurusita/Jurusita Pengganti, seluruh ASN bagian Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan staf Kantor Pos Tanah Grogot.
Dalam kesempatan tersebut Bpk. Brillian Hadi Wahyu Pratama, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot) melakukan Sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 2 Tahun 2024.
Setelah sosialisasi kegiatan dilanjutkan pembahasan mengenai berbagai hal terkait mekanisme pengiriman surat tercatat, kendala yang dihadapi di lapangan serta upaya perbaikan dan penguatan sinergi antara Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan PT Pos Indonesia Cabang Tanah Grogot.
-Humas-







