Sosialisasi SEMA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat dan Instruksi Dirjen Badilum No. 2 Tahun 2024

Jum’at, 25 September 2026 Tanah Grogot – Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengikuti kegiatan Sosialisasi SEMA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat dan Instruksi Dirjen Badilum No. 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara Pada Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum serta Monitoring dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Pengiriman Melalui Surat Tercatat yang dibuka oleh Bapak Andi Hardiansyah, S.H., M.Hum. selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang dilaksanakan pada hari Jumat, 25 September 2026 mulai pukul 09.00 WITA.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang dihadiri oleh seluruh Hakim PN Tanah Grogot, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta Jurusita dan Jurusita Pengganti PN Tanah Grogot.

Materi yang disampaikan meliputi tata cara pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat, mekanisme pengiriman dan penyampaian surat kepada para pihak, tahapan administrasi, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengiriman surat tercatat dalam proses penanganan perkara.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya ketelitian dan kesesuaian prosedur dalam pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Pelaksanaan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan diharapkan dapat mendukung kelancaran proses penanganan perkara serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan administrasi perkara di lingkungan peradilan umum.

Disampaikan pula bahwa penerapan surat tercatat merupakan bagian dari upaya peningkatan efektivitas, tertib administrasi, dan kualitas pelayanan dalam proses penanganan perkara. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tanah Grogot semakin memahami ketentuan dan mekanisme pelaksanaan surat tercatat, sehingga dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengiriman melalui surat tercatat, dengan membahas pelaksanaan yang telah berjalan, kendala yang ditemui, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan ketepatan dan efektivitas pengiriman surat tercatat. Monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan administrasi perkara serta memastikan setiap tahapan pengiriman dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai prosedur.