Tanah Grogot – Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengikuti kegiatan Sosialisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pengadilan Negeri Tanah Grogot oleh BPJS Kesehatan Cabang Balikapapan yang dibuka oleh Ibu Ari Listyawati, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang dilaksanakan pada hari Rabu, 05 Agustus 2026 mulai pukul 09.00 WITA.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang dihadiri oleh oleh seluruh Hakim PN Tanah Grogot, Panitera, Sekretaris PN Tanah Grogot, Seluruh Panmud, Seluruh Panitera Pengganti, Seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti, serta seluruh ASN PN Tanah Grogot.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan menyampaikan materi mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi hak dan kewajiban peserta, manfaat kepesertaan, mekanisme pelayanan kesehatan, alur rujukan, pemanfaatan layanan digital BPJS Kesehatan, serta berbagai informasi terkait administrasi kepesertaan. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif agar dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disampaikan pula bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan yang bertujuan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkualitas bagi seluruh peserta. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tanah Grogot semakin memahami prosedur dan manfaat Program JKN, sehingga dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara efektif serta turut mendukung peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan bagi diri sendiri maupun keluarga.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib, lancar, dan interaktif. Para peserta mengikuti seluruh rangkaian acara dengan antusias serta aktif dalam sesi tanya jawab. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga pelayanan kesehatan bagi peserta dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






