Tana Paser, 17 April 2026
Pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 pukul 08.30 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah diadakan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Bpk. Brillian Hadi Wahyu Pratama, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot) yang dalam pemaparan materinya menyampaikan tujuan dikeluarkannya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tersebut adalah sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Mahkamah Agung memandang perlu memberikan petunjuk dalam rangka:
- menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam praktik peradilan perkara pidana atau jinayat.
- memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan dan menghindari terjadinya multitafsir terhadap norma yang diatur dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
- menjadikan seluruh hasil pembahasan kelompok kerja implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai lampiran yang tidak dapat dipisahkan dan diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara pidana atau jinayat.
Sosialisasi diikuti oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti serta seluruh ASN pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
-Humas-





