Penandatanganan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot tentang Biaya Panggilan Perkara Perdata dan Biaya Proses

Tana Paser, 13 April 2026

Pada hari Senin tanggal 13 April 2026 pukul 08.30 WITA bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah dilaksanakan acara Penandatanganan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 220/KPN.W18-U4/HK1.3/IV/2026 dan Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot Nomor : 320/KPA.W17-A4/HK1.3/IV/2026 tentang Penetapan Biaya Panggilan Perkara Perdata dan Biaya Proses pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan Pengadilan Agama Tanah Grogot di Kabupaten Paser. Penandatanganan Keputusan Bersama tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot.

-Humas-