Tanah Grogot – Pengadilan Negeri Tanah Grogot mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Anonimisasi Putusan Pada SIPP yang dibuka oleh Bapak Andi Hardiansyah, S.H., M.Hum selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot. pada hari Rabu, 01 Juli 2026 mulai pukul 10.00 WITA.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang menjadi Narasumber dalam sosialisasi tersebut Bapak Brillian Hadi Wahyu Pratama, S.H., M.H selaku Hakim PN Tanah Grogot dihadiri oleh seluruh Hakim PN Tanah Grogot, Panitera, Seluruh Panmud, Seluruh Panitera Pengganti, Seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti, dan seluruh ASN PN Tanah Grogot.
Dalam sosialisasi dijelaskan mengenai pelaksanaan anonimisasi putusan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), termasuk tata cara menghilangkan atau menyamarkan identitas para pihak dan informasi yang bersifat pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum putusan dipublikasikan kepada masyarakat.
Disampaikan pula bahwa penerapan anonimisasi putusan bertujuan untuk melindungi data pribadi para pihak, menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan, serta mendukung implementasi asas keterbukaan informasi publik tanpa mengabaikan perlindungan hak privasi. Seluruh aparatur diharapkan dapat memahami dan menerapkan prosedur anonimisasi putusan secara tepat, cermat, dan konsisten dalam setiap proses publikasi putusan melalui SIPP.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan lancar serta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh aparatur dalam pelaksanaan anonimisasi putusan pada SIPP guna mewujudkan administrasi peradilan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





